Bagikan:

JAKARTA - Aparat kepolisian akan melakukan tindakan tengas kepada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

Hal ini menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 oleh DPRD Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful dilansir Antara, Kamis, 4 Februari mengatakan, upaya pencegahan selama ini kurang maksimal karena belum ada payung hukum untuk menindak para pelanggar. 

Padahal berbagai langkah pencegahan telah dilakukan guna menghambat penyebaran virus corona di wilayah kerjanya. Sayang, pihak terkait tidak bisa memberi sanksi karena belum ada payung hukum. 

Hal yang sama dikemukakan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid. Dia  berharap perda tentang sanksi terhadap pelanggar prokes ini dapat segera direalisasikan di lapangan. 

Laura mengakui selama ini tindakan-tindakan tegas belum bisa diterapkan terhadap pelanggar prokes COVID-19 karena memang belum ada payung hukum yang mendasarinya.

Untuk itu, kata dia, salah satu langkah nyata yang dapat mendasari pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar melalui perda ini. Sanksi-sanksi yang akan diberikan telah tertuang dalam perda yang disahkan DPRD Nunukan ini.