Bagikan:

PADANG - Warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat diwajibkan untuk menaati disiplin protokol kesehatan (prokes) selama beraktivitas. Bila melanggar, warga akan didenda Rp100 ribu oleh  tim operasi yustisi.

"Jujur kami keberatan, apalagi dengan keadaan ekonomi saat ini, sebaiknya Pemerintah dan aparat keamanan memberikan hukuman efek jera saja seperti sanksi sosial," kata pemerhati Kota Bukittinggi, Rinaldi, di Bukittinggi dikutip Antara, Selasa, 4 Mei.

Dia menilai diperlukan hukuman bertingkat untuk memberikan efek jera pada masyarakat walaupun sosialisasi tentang aturan prokes sudah dijalankan aparat.

"Betul ada sosialisasi sebelumnya, tetapi seiring waktu pandemi yang mengalami pasang surut jumlah pasien, warga juga tidak selalu memperhatikan informasi COVID-19 ini," kata dia.

Menurutnya, suara keberatan warga dengan denda Rp100 ribu juga banyak terlihat di berbagai media sosial di Bukittinggi.

"Setiap kali ada berita tentang COVID-19 apalagi denda, kita bisa menyaksikan bahwa mayoritas warga resah dengan itu," sambung Rinaldi.

Meski menolak sanksi denda, Rinaldi yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Bukittinggi menyatakan tetap mendukung protokol kesehatan harus tetap diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang warga terjaring razia Tim Operasi Yustisi di salah satu "Pasar Pabukoan" di Belakang Balok Kota Bukittinggi pada Senin, 3 Mei.

"Razia dan denda sebesar Rp100 ribu diberikan kepada pelanggar sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bukittinggi, Kompol Suyatno.

Tim gabungan Operasi Yustisi di Bukittinggi sebelumnya juga telah melakukan penertiban pelanggar protokol kesehatan di Terminal Simpang Aur, dan menjaring sebanyak 30 orang warga tanpa memakai masker.