Bagikan:

CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap belasan pelanggar prokes dan PPKM darurat yang terjaring dalam razia yustisi selama beberapa hari terakhir.

"Ini merupakan sidang tipiring perdana terhadap 15 orang pelanggar yang sebagian besar melanggar prokes selama PPKM darurat," kata Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.

Donovan menjelaskan, mereka yang menjalani sidang tersebut di antaranya buruh, sopir angkutan kota dan pemilik toko, dimana sebagian besar melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun.

Pelanggar yang duduk di kursi pesakitan selama beberapa menit itu, dikenakan putusan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari.

"Sebagian besar meminta keringanan untuk membayar sanksi, dengan batas waktu tiga hari setelah putusan," ungkap-nya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan 15 orang pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat terjaring di dua lokasi Jalan HOS Cokroaminoto dan Arif Rahman Hakim.

"Sanksi dan sidang tipiring diterapkan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang masih mengabaikan prokes dan aturan PPKM darurat," ujar dia.

Sementara beberapa orang warga yang mendapatkan putusan pada sidang tipiring, merasa keberatan dengan keputusan denda yang dijatuhkan karena tidak memiliki uang sesuai keputusan sidang, sehingga meminta keringanan.

"Saya keberatan dan minta keringanan untuk dicicil, saya berharap sanksi ini tidak tebang pilih karena banyak pelanggar yang tidak ditindak contohnya di pabrik," kata Agus yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang keliling.