<i>Ngeyel</i> Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Dirut hingga Manajer Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dua orang tersangka di antaranya merupakan bos dari masing-masing perusahaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pada perusahaan pertama yaitu PT DPI yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan dua orang tersangka.

"Ada sembilan orang (diamankan) dan sudah ditetapkan tersangka ada dua. Pertama inisialnya RRK, dia adalah Direktur Utamanya. Kemudian yamg kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu, 7 Juli.

Kemudian untuk perusahaan kedua yaitu, PT LMI yang berlokasi di Gedung Sahid, Sudirman, penyidik menetapkan seorang tersangka. Sebelumnya ada 5 orang yang sempat diamankan dari PT LMI.

"Kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD. Dia adalah CEO0nya dari PT LMI ini," ungkap Yusri.

Kombes Yusri menjelaskan, ketiga orang dari 2 perusahaan di Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan PPKM darurat. Kedua perusahaan tetap beroperasi meski tak masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk 100 persen work from home (WFH). 

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tahu adanya PPKM Darurat ini tapi arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan," tandas dia.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56. Ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.