Kabar Buruk dari Pengusaha Ritel Non-pangan, Anak Buah Konglomerat Mochtar Riady Ini Sebut 100 Persen Karyawan Dirumahkan karena PPKM Darurat
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 hingga 20 Juli. Pada pembatasan kali ini, pemerintah melarang ritel non-pangan untuk beroperasi. Imbasnya, pengusaha ritel non-pangan sudah merumahkan karyawan 100 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan bahwa bisnis ritel khususnya non-pangan tidak bisa beroperasi selama masa PPKM Darurat. Akibatnya, penjualan anjlok hingga 90 persen.

Lebih lanjut, Roy mengatakan peritel tidak bisa melakukan apa-apa dengan adanya PPKM Darurat. Karena tidak diizinkan beroperasi, maka pengusaha pun terpaksa merumahkan karyawan.

"Kalau secara total yang ritel non-pangan sudah 100 persen merumahkan karyawan. Kalau pangan sekitar 30 persen yang dirumahkan. Dan kalau dirumahkan mereka cuma dapat gaji 50 persen. Jadi daya beli mereka pasti juga terlibas," tuturnya saat dihubungi, Selasa, 13 Juli.

Lebih lanjut, kata Wakil Presiden Komisaris Independen PT Multipolar Tbk ini, meskipun ritel pangan masih bisa beroperasi di masa PPKM Darurat namun bukan berarti pendapatannya tidak menurun. Ritel pangan mengalami penurunan penjualan sebesar 50 hingga 60 persen.

"Jadi kalaupun ritel pangan atau toko swalayan yang tetap dapat buka itu bukan berarti omzetnya bagus. Enggak juga. Kalau masyarakat kurangi kunjungan dan berbelanja lewat telepon atau aplikasi dan pembelanjaannya terbatas hanya untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar. (Maka) tidak ada belanja yang lain-lain, tidak ada belanja yang tidak direncanakan," ucapnya.

Selain itu, kata Roy, ritel pangan yang beroperasi di masa PPKM Darurat ini juga melakukan pengurangan karyawan. Salah satu caranya dengan memberlakukan sistem shift.

"Kalau yang ritel pangan masih berjalan walaupun mengurangi shift atau mengurangi tenaga kerja pada setiap shift-nya," katanya.

Untuk bisa bertahan di masa PPKM Darurat dan di tengah tingginya kasus COVID-19, kata Roy, peritel tidak lagi melanjutkan kontrak para karyawan yang telah habis masa kerjanya.

"Kalau (pegawai) yang kontrak sudah tidak diperpanjang dulu dan kalau yang pensiun atau yang tidak perform tentunya tidak kita pekerjakan lagi. Jumlahnya saya belum tahu," ujarnya.