JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melakukan pemusnahan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Bank Indonesia, Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus upaya menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan rupiah.
Menurut Ricky, BI berkomitmen mendukung penuh pemberantasan uang palsu melalui proses klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya, baik lewat pemeriksaan tenaga ahli maupun pengujian laboratorium
"Komitmen ini kami wujudkan melalui pemberian klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya, yang diwujudkan melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli maupun uji laboratorium," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu, 13 Mei.
Ia menjelaskan, jumlah uang rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional, selama periode 2017 hingga November 2025.
Ricky menyampaikan pemusnahan dilakukan di Bank Indonesia menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang, dan pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku.
Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang rupiah palsu menunjukkan tren yang menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025, dan terus menurun menjadi 1 ppm pada April 2026.
"Capaian ini tentunya tidak lepas dari Sinergi dan Koordinasi yang erat dari berbagai unsur BOTASUPAL, serta penguatan kualitas uang Rupiah baik bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern, sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah, dan harapan kami dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Dalam hal ini, masyarakat berperan semakin vital dalam mencegah peredaran uang Rupiah palsu. Untuk itu, kami bersama Botasupal senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, agar masyarakat semakin paham dalam memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)," ucapnya.
Ricky menegaskan bahwa dalam pemberantasan uang rupiah palsu, termasuk dalam kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu hari ini merupakan koordinasi erat dari BI bersama Botasupal yang terdiri dari unsur Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan, juga kepada Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Negeri.
Sementara itu, Wakabareskrim Nunung Syaifuddin mengatakan peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terkait mata uang, mencakup pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran mata uang palsu.
Berdasarkan data, Nunung mengatakan pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan Polda pada periode 2025 sampai April 2026 sebanyak 252 laporan polisi, dengan rincian tersangka 1.241 orang, barang bukti uang palsu sebanyak 137.005 lembar, serta barang bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar.
"Adapun barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non justisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Nunung menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan jaminan bahwa uang palsu tersebut tidak akan kembali beredar di masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
Menurutnya, pemalsuan uang merupakan kejahatan serius dan berdasarkan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pemalsuan uang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara pelaku yang mengedarkan uang palsu dapat dijerat Pasal 375 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Settum BOTASUPAL Mulyono menegaskan peredaran uang rupiah palsu dapat berdampak luas, mulai dari kerugian finansial masyarakat hingga menurunkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Dalam perspektif intelijen, ia menyampaikan kejahatan uang palsu juga dinilai sebagai ancaman yang perlu diantisipasi karena berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
"Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan bersama dalam menyikapi peredaran uang rupiah palsu. Berbagai strategi dan upaya dilakukan oleh Botasupal untuk menekan peredaran uang rupiah palsu dan menjaga masyarakat dari kejahatan uang palsu, upaya pemberantasan rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasi serta dijalankan oleh setiap unsur Botasupal, sesuai peran dan kewenangan masing-masing," jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga pemberantasan rupiah palsu dan senantiasa waspada dan mengenali ciri ke aslian uang rupiah untuk menjaga diri dan lingkungan dari kejahatan uang rupiah palsu.
"Dalam hal ini, masyarakat menemukan uang rupiah palsu, diragukan keasliannya agar melapor kepada kantor kepolisan terdekat untuk melakukan klarifikasi ke bank Indonesia," tuturnya.