Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeklaim rasio peredaran uang palsu terus menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia BI Marlison Hakim menyampaikan rasio peredaran uang palsu sepanjang tahun 2024 sebanyak 4 piece per million (ppm) atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar, sedangkan pada tahun 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm.

"Uang palsu bukan merupakan uang rupiah yang dapat ditransaksikan dan tidak memiliki nilai," jelasnya dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember.

Marlison menyampaikan, berdasarkan data Bank Indonesia, temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang seperti bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern dan terkini.

"Di samping terus digalakkannya edukasi cara mengenal ciri keaslian uang rupiah secara masif dan sinergi erat seluruh unsur Botasupal," ujarnya.

Selanjutnya, Marlison menyampaikan berkenaan dengan informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.

"Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang rupiah kertas dalam kondisi apa pun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu," tuturnya.

Marlison menyampaikan membelah uang rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Sebagaimana dalam pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

"BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang rupiah agar desain uang rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. Selain itu BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham rupiah," jelasnya.

Marlison menambahkan, termasuk mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa merawat uang rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.

"Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Diseminasi informasi ciri keaslian uang rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI," jelasnya.

Selain itu, Marlison menyampaikan masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.

Marlison menegaskan, BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu," pungkasnya.