SULTRA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan uang palsu sebanyak 1.293 lembar yang beredar di Sultra.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra Doni Septadijaya mengatakan, ribuan uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan uang yang telah beredar sejak 2020 sampai dengan Oktober 2023.
"Baru dilakukan lagi pemusnahan karena baru rapat koordinasi (rakor) yang sempat terhenti pada 2019. Ke depan rakor ini akan dilakukan rutin. 92 persen temuan uang palsu ini dilaporkan oleh perbankan dan saat BI melakukan pengolahan memisahkan uang layak edar dan tak layak edar," kata Doni di sela-sela kegiatan 'Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Rupiah Palsu' di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 31 Oktober, disitat Antara.
Dia menjelaskan, temuan uang palsu di wilayah Bumi Anoa hingga Oktober 2023 sebanyak 302 lembar
Menurutnya, temuan uang palsu di Sultra sejak Januari sampai Oktober 2023 sebanyak 302 lembar. Hal itu diprediksi meningkat karena menjelang Pemilu 2024.
"Ada potensi risiko adanya kenaikan uang palsu, masih ada beberapa bulan 2023 berakhir sehingga harus diwaspadai pada 2024, karena semakin banyak uang tunai yang beredar maka akan semakin banyak uang palsu yang beredar," ujar Doni.
BACA JUGA:
Ia menyampaikan bahwa pemusnahan uang palsu tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sultra Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana berharap kegiatan tersebut bisa menjadi wadah untuk bersama-sama bersinergi dalam menindak atau penanganan uang palsu di lapangan, khususnya di wilayah Sultra.
"BIN, Kejari, dan Bi apabila nanti menemukan uang palsu sudah tahu cara bertindak dan penyidikan," pungkasnya.