Pengusaha Ritel Usul Pemerintah Tanggung Gaji Pegawai yang Terdampak PPKM Darurat
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande (Foto: Roy Mande)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengusulkan pemerintah turut menanggung beban yang dipikul pelaku usaha atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

“Kami berharap pemerintah memberikan insentif operasional dengan menanggung 50 persen beban gaji karyawan yang terdampak PPKM Darurat,” ujarnya ketika dihubungi VOI, Jumat, 2 Juli.

Menurut Roy, cara tersebut bisa mengurangi tanggungan yang selama ini dihadapi oleh pengusaha. Terlebih, sejak pandemi terjadi sektor ritel belum sepenuhnya pulih.

“Sekitar 65 persen yang bekerja di sektor ritel adalah pegawai toko, yaitu kasir, pramuniaga, dan juga pekerja lapangan lainnya,” tutur dia.

Adapun, mekanisme yang bisa dijalankan pemerintah apabila niatan ini mendapat sambutan baik adalah dengan memaksimalkan badan usaha negara bidang ketenagakerjaan.

“Penyalurannya bisa lewat BPJS Ketenagakerjaan, dan ini sangat membantu sekali bagi kami pengusaha,” imbuhnya.

Selain itu, Roy juga berharap pemerintah bisa memberikan diskon tarif listrik kepada pengusaha ritel.

“Kemarin untuk ritel yang tempat usahanya sewa sudah ada insentif PPN, tetapi hal tersebut tidak diberikan untuk peritel yang memiliki tanah dan bangunan sendiri. Untuk itu potongan biaya listrik bisa jadi alternatif insentif bagi kami,” jelasnya.

Kata Roy, selama ini kalangan pelaku usaha masih dikenakan tarif komersial B3 yang sama seperti sebelum pandemi.

“Selama ini kami tidak pernah dapat (diskon) dan masih harus membayar listrik yang tinggi,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara resmi telah menetapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam aturannya, pembatasan sosial itu mewajibkan kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara.

Namun, ada beberapa pengecualian yang dibuat, seperti supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu, apotek dan toko obat diperbolehkan buka full selama 24 jam.

Pemerintah sendiri menargetkan PPKM Darurat dapat menekan angka kasus COVID-19 menjadi 10.000 perhari dari saat ini yang tercatat lebih dari 24.000 kasus perhari.