Pengusaha Restoran Jakarta Nilai PPKM Darurat adalah <i>Lockdown</i> yang Diperhalus: Kami Tidak Bisa Apa-Apa
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menilai bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan lockdown yang diperhalus. Sebab, dalam pembatasan kali ini restoran hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar (delivery) dan take away.

Wakil Ketua Bidang Restoran PHRI DKI Jakarta Rully Rifai mengatakan bahwa pendapatan restoran bersumber dari dine in atau makan di tempat. Sementara, PPKM Darurat tidak memperbolehkan itu. Aturan ini, kata Rifai, membuat pengusaha tak dapat melakukan apa-apa selain berharap kepada pemerintah.

"Karena kalau kita lihat dari pengumuman pemerintah sekarang ini, ini sebenarnya bukan PPKM Darurat. Kalau untuk restoran ini sama saja sudah di lockdown. Kalau di-lockdown, terus terang kita sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak bisa usul apa-apa, selain kita hanya mengharapkan dari pemerintah," ucapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Juli.

Rifai mengakui bahwa kondisi ini memang sulit juga untuk pemerintah. Namun, kata dia, pengusaha restoran pun juga memiliki karyawan yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Sementara penjualan melalui delivery atau take away tak sebanyak penjualan dine in. Apalagi, pusat perbelanjaan juga tak diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.

"Kalau dilihat dari total sales itu paling maksimal untuk hotel yang standar apalagi untuk restoran yang menengah ke bawah itu maksimal kita sales antara 15-20 persen mungkin bisa 25 persen," ujarnya.

Sementara, kata Rifai, untuk restoran menengah ke bawah sudah tidak bisa bertahan. Sebab, biaya operasional yang dikeluarkan tak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan. Artinya, pendapatan tidak menutupi pengeluaran.

"Jadi ini yang sangat terdampak untuk restoran. Apalagi untuk pembayaran sewa, listrik, pajak reklame ini sangat menyulitkan buat kita," tuturnya.

Rifai mengatakan bahwa dampak jangka pendek yang dari berlakunya PPKM Darurat adalah pengurangan karyawan atau merumahkan karyawan. Namun, jika PPKM Darurat ini dilanjutkan bukan tidak mungkin pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Kalau kami tidak dibantu, ya kami otomatis untuk jangka pendek ini merumahkan karyawan. Tapi kalau ini berlanjut ini pasti kita akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan," ucapnya.

Karena itu, Rifai meminta pemerintah untuk prihatin terhadap kondisi pengusaha restoran yang saat ini sulit untuk bertahan menghadapi gempuran pandemi COVID-19.

"Jangan lihat restoran yang besar, yang menengah ke bawah ini dampaknya sangat besar. Apalagi kalau kita ngomong yang kaki lima, mereka tidak bisa berjualan restoran kecil-kecil dan mereka hidupnya di sana. Ini sangat memprihatinkan," ujarnya.