Pengusaha Sebut Pemesanan Kamar Hotel Lewat Aplikasi Tak Efektif: Keadaan Ini Memicu PHK Karyawan
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai upaya pemesanan kamar melalui aplikasi online tidak efektif di tengah adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, okupansi hotel minim dan tingginya biaya potongan dari aplikator.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan dengan adanya kebijakan itu membuat okupansi hotel kembali merosot di angka 10 hingga 15 persen.

Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan sebelum adanya kebijakan PPKM Darurat tingkat hunian mulai bertumbuh di level 20 hingga 40 persen.

"Upaya penjualan berbasis platform online dan delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi karena commissioning fee yang tinggi antara 10 hingga 20 persen dari nilai penjualan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Juli.

Sutrisno mengatakan kondisi bisnis hotel dan restoran saat ini berada di ujung tanduk. Apalagi, PPKM Darurat memaksa pusat perbelanjaan dan mal tutup total. Sehingga, hal itu berdampak buruk pada operasional restoran di dalamnya.

Sementara itu, kata Sutrisno, biaya sewa dan beban listrik juga masih terus berjalan tanpa adanya kejelasan bantuan dari pemerintah. Padahal, kedua biaya itu merupakan komponen operasional tertinggi selain gaji karyawan.

"Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Cakupan area PPKM Darurat Jawa-Bali yaitu 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan dengan diberlakukannya PPKM Darurat diharapkan dapat menurunkan kasus COVID-19 di Tanah Air hingga di bawah 100.000 per hari.