PPKM Darurat Bikin Pekerja Hotel dan Restoran Dihantui PHK, PHRI: Kalau Tutup, Masa Kami Mempekerjakan Orang?
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengungkap tidak dapat dihindari bahwa pelaksanaan PPKM Darurat membawa dampak yang sangat signifikan bagi industri hotel dan restoran yang baru berusaha untuk bangkit. Bahkan, pegawai pun dihantui pemutusan hubungan kerja atau PHK imbas kebijakan ini.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan dapat dipastikan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran, khususnya bagi hotel-hotel non-program karantina dan repatriasi dan penampungan OTG.

"Sekarang ini kan akan terjadi penurunan lagi, sudah pasti akan terjadi unpaid leave lagi. Artinya kebutuhan untuk restoran atau hotel itu kan ada tenaga kerja itu yang masuknya variable cost, biaya yang bertambah seiring terjadi penambahan biaya penjualan. Jadi kalau jumlah kamarnya turun, tenaga house keeping mengalami penurunan, demikian juga restoran, kalau tutup masa kita mau mempekerjakan orang," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Juli.

Sutrisno mengatakan ketika pengusaha tidak boleh buka, otomatis tenaga kerjanya tidak ada yang kerja. Sehingga, penurunannya mengikuti penurunan produksi. Sementara, jumlah tenaga kerja sektor hotel dan restoran di seluruh Indonesia mencapai 500 ribu lebih. Sedangkan, di Jakarta jumlahnya 100 ribu lebih.

Periode Januari-Mei 2021, kata Sutrisno, secara umum terjadi pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun pertumbuhan ini diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar minus 29 persen yoy.

"Diperkirakan akan terjadi penurunan (kembali) dari rata-rata saat ini 20 hingga 40 persen menjadi 10 hingga 15 persen atas tingkat hunian pada Hotel non- karantina (OTG, ISOMAN dan Repatriasi)," ujarnya.

Selain itu, Sutrisno mengatakan juga telah terjadi berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal, juga potensi dispute terkait dengan pengembalian down payment (DP) atau advance booking imbas PPKM Darurat.

Sutrisno mengatakan harga yang diperoleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha. Penutupan mal dan pusat perbelanjaan, memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total, sehingga menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lain-lain.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Hotel Bintang 2,3,4,5 di BPD PHRI DKI Jakarta Faris Setiabudi mengatakan PHK merupakan hal yang dihindari oleh pengusaha perhotelan. Solusi yang diambil pengusaha salah satunya adalah unpaid leave.

"Yang kita lakukan di hotel itu kita menawarkan unpaid leave kemudian pengurangan cuti hal-hal yang hotel bisa lakukan. Jadi kita lihat dulu potensinya berapa lama. Tapi jelas kita kehilangan banyak bisnis termasuk bisnis yang sudah dijanjikan seperti wedding kita mesti kembalikan uang yang sudah di DP dan segala macam," ucapnya.