Miris, Pengusaha Hotel Ubah Gaji Bulanan Karyawan Jadi Harian saat PPKM Darurat: Ini Usaha Maksimal Kami
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan saat ini tingkat hunian atau okupansi kamar tersisa 8 persen. Penurunan tersebut terjadi imbas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua Umum PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan tuturnya tingkat hunian ini membuat pengusaha membayar karyawan tetap maupun kontrak dengan gaji harian. 

Lebih lanjut, Yuno berujar, kebijakan memberikan upah harian telah berdasarkan persetujuan pihak karyawan. Menurut dia, hal ini dilakukan agar dapat menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami sudah komunikasi baik dengan karyawan sama seperti tahun lalu. Jadi gajian bulanan kami ubah setiap 26 harian. Mereka masuk berdasarkan absensi dan dibayar harian, itu sudah usaha maksimal," katanya, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 21 Juli.

Yuno mengungkap bahwa sebagian besar pemilik hotel memilih kebijakan itu untuk mempertahankan usaha di tengah minimnya modal kerja saat ini. Bahkan kebijakan itu juga diterapkan oleh hotel-hotel di luar wilayah Jawa dan Bali yang tak terdampak langsung PPKM Darurat.

Lebih lanjut, Yuno berujar bahwa PPKM Darurat berimbas pada arus perjalanan masyarakat ke luar Pulau Jawa dan Bali. Sehingga secara nasional rata-rata okupansi hanya 8 hingga 9 persen. Sedangkan di akhir pekan okupansi naik maksimal hanya 11 persen.

Yuno mengatakan keadaan semakin sulit ketika tanggungan-tanggungan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), reklame, tagihan listrik hingga gas tak relaksasi oleh pemerintah.

Karena itu, PHRI mendesak pemerintah memikirkan nasib industri hotel khususnya pekerja yang terancam mendapatkan PHK atau dirumahkan jika kondisi seperti ini terus berlarut.

"Diharapkan usaha kita bisa berjalan sambil tetap pemerintah memikirkan apa yang sudah diputuskan kemarin (PPKM Darurat) ada kompensasinya," ucapnya.

Di samping itu, Yuno mengatakan industri restoran justru lebih buruk dengan adanya kebijakan PPKM Darurat. Meskipun dapat beroperasi dengan sistem take away, namun penjualannya hanya berada di angka 10 persen saja.

"Sekarang ini yang kami rasakan tidak ada support tambahan dari pemerintah dan kompensasi jatuhnya apa? Soal gaji bisa dikomunikasikan, tapi ini jadi keresahan kami," ucapnya.

PPKM Darurat resmi diperpanjang

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali diperpanjang. Kebijakan ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski diperpanjang, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan selalu memantau dinamika kondisi pandemi COVID-19 di lapangan. Jika dalam waktu lima hari terjadi penurunan kasus maka pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap.

"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar sura-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli.

Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta semua pihak untuk saling bekerja sama untuk melaksanakan PPKM Darurat. Harapannya, dengan adanya penurunan kasus COVID-19 maka tekanan terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain bisa menurun.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," tegasnya.