Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Pengangguran jika PPKM Darurat Diperpanjang
Ketua DPD RI LaNyalla M Mattaliti (Foto: Humas DPD RI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat. Namun, pemerintah masih akan melakukan berbagai evaluasi sebelum membuat keputusan waktu perpanjangan.

PPKM Darurat awalnya dilaksanakan di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kemudian, Pemerintah juga menerapkan kebijakan yang sama terhadap 15 daerah lain, di luar Jawa dan Bali.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengantisipasi terjadinya lonjakan angka pengangguran jika PPKM Darurat diperpanjang. 

"PPKM Darurat membuat sejumlah pekerjaan dan usaha semakin terpuruk. Ini harus menjadi perhatian pemerintah karena potensi peningkatan pengangguran sangat mungkin terjadi. Potensi ini harus diantisipasi dengan baik, agar tidak terjadi dampak susulan yang akan merugikan negara," ujar La Nyalla dalam keterangannya, Selasa, 20 Juli.

Senator asal Jawa Timur ini memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2020, jumlah angka pengangguran meningkat 2,67 juta orang. Sehingga, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur sejak awal pandemi menjadi sebesar 9,77 juta orang. La Nyalla memperkirakan angka tersebut sudah mengalami peningkatan.

"Data BPS tersebut merupakan data sebelum terjadinya lonjakan dahsyat kasus Corona yang membuat pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat. Salah satu persoalan yang akan dihadapi akibat PPKM Darurat saya perkirakan adalah persoalan peningkatan pengangguran," paparnya.

La Nyalla memahami keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat menyusul jumlah kasus harian COVID-19 menembus angka 50 ribu per hari. Namun, kata dia, kebijakan tersebut berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Misalnya, penutupan mal membuat banyak pekerja di sektor tersebut menjadi kehilangan pekerjaan. Pemecatan karyawan telah terjadi di Sumatera Utara, sebanyak 7.000 karyawan mal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan, di Jawa Timur, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan jika ratusan ribu karyawan/pekerja mal harus dirumahkan.

Selain itu, dampak juga dirasakan karyawan bioskop dan pekerja di bidang ekonomi pariwisata ekonomi kreatif. Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengungkapkan, sekitar 10.175 orang karyawan terdampak kebijakan penutupan bioskop.

Kemudian, pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga telah meminta atensi dari pemerintah sebab karyawan hotel dan restoran sangat terdampak PPKM Darurat.

"Banyak juga teman-teman dari kalangan buruh yang terpaksa dirumahkan imbas PPKM Darurat. Apalagi kalau diperpanjang masa pemberlakuannya, akan lebih banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, khususnya buruh di sektor non esensial dan kritikal," ungkap La Nyalla.

Karena itu, mantan Ketua Umum PSSI ini menyarankan pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat. DPD RI, kata dia, akan memberi dukungan apa pun keputusannya, apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak. 

"Karena kami yakin keputusan pemerintah sudah melalui pertimbangan dan kajian yang matang. Tapi saya berpesan agar keputusan yang diambil nanti harus bisa dikomunikasikan secara baik supaya tidak menimbulkan kontroversi," demikian La Nyalla.