Bagikan:

JAKARTA - Aksi tembak laser berbagai tulisan kritikan yang dilakukan Greenpeace Indonesia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada pelaporan ke polisi. Laporan ini dilakukan biro umum komisi antirasuah ke Polres Jakarta Selatan.

"KPK melalui biro umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Selasa, 20 Juli.

Penembakan laser ini dilaporkan atas dugaan pelaksanaan demonstrasi di luar jam yang diperbolehkan yaitu sekitar pukul 19.05 WIB. Selain itu, tindakan ini berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional.

"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," tegas Ali.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat peristiwa penembakan laser itu terjadi KPK dan aparat pengamanannya sudah melarang Greenpeace. Tapi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut justru abai dengan larangan yang disampaikan.

"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," ungkapnya.

Sehingga, KPK memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Gedung KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan ditembaki laser pada Senin malam, 28 Juni lalu.

Tembakan laser tersebut berisi tulisan berupa kritik kepada KPK yang dilakukan kelompok masyarakat sipil #BersihkanIndonesia dari Greenpeace Indonesia.

Saat itu, KPK bersikap mengapresiasi dengan mengatakan tiap bagian masyarakat punya peranan penting untuk mendukung pemberantasan korupsi.