Dampak PPKM Darurat, Tahanan KPK Salat Iduladha di Tahanan Masing-Masing dan Terima Kunjungan Daring
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Para tersangka kasus korupsi di Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalankan salat Iduladha.

Hanya saja, kegiatan tersebut tidak dilakukan di masjid akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah peningkatan kasus COVID-19.

Pelaksanaan salat Iduladha tersebut dilakukan pagi tadi pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB.

"(Salat Iduladha, red) dilaksanakan di hunian rutan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Juli.

Selain itu, KPK tidak memfasilitasi kegiatan makan bersama di ruang tatap muka. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK akibat adanya kerumunan.

"Rutan Cabang KPK tidak memfasilitasi kegiatan makan bersama di ruang tatap muka, namun dipersilakan dilakukan di dalam hunian sel tahanan masing-masing," tegas Ali.

Lebih lanjut, komisi antirasuah tetap memperbolehkan tahanan mereka dikunjungi pihak keluarga. Hanya saja, kegiatan ini dilakukan secara daring demi mencegah penularan COVID-19.

Para tersangka kasus korupsi, kata Ali, mendapat waktu selama tiga jam untuk bersilaturahmi bersama keluarga di momen Hari Raya Iduladha.

"Jadwal kunjungan keluarga tahanan dilaksanakan secara daring dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB," pungkasnya.