Belum Menyerah, Pegawai Nonaktif Minta KPK Berhenti Cari Alasan Soal TWK
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dia meminta KPK tidak mencari alasan lagi untuk menutupi hasil TWK. Hal ini disampaikan karena mereka tak kunjung mendapat jawaban atas permintaan informasi hasil TWK. Padahal, hasil yang diminta sudah diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK sejak 27 April lalu.

"Seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut karena hasil yang kami minta spesifik yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK," kata Hotman dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 19 Juli.

Dirinya juga mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), Sekretaris Jenderal hingga Pimpinan KPK tidak merespons permintaan keterbukaan informasi yang dimintakan. Padahal, pengajuan dilakukan sejak 30 Juni lalu dan telah melewati waktu yang ditentukan undang-undang.

Adapun perundangan yang dimaksud adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan Pimpinan menetapkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hasil ini terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK. "Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan," ujarnya.

Selain itu, hasil TWK ini menjadi penting karena berdampak signifikan bagi pegawai. Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia, dan tidak bisa dibina karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Sehingga, puluhan pegawai ini menuntut KPK segera memberikan hasil dan tak mencari alasan untuk tidak membukanya.

"Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik," pungkasnya.