Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, membantah kabar adanya tawaran bagi pegawai yang tak lolos Asemesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disalurkan ke BUMN asal mereka mengundurkan diri lebih dulu.

"Dari kita enggak ada yang meminta pengunduran diri dan lain-lain," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Ia mengatakan tak tahu menahu soal adanya formulir penyaluran seperti yang beredar di tengah pegawai nonaktif tersebut dan balik menyebut justru puluhan pegawai itulah yang butuh bantuan Pimpinan KPK.

"Form-nya (formulir, red) saya enggak tahu. Kalau ditawari, itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka, begitu," ungkap Ghufron

Apalagi, tidak semua pegawai yang tak lolos itu keras melawan melainkan ada yang berupaya untuk tetap memperoleh penghidupan. "Artinya, mereka yang TMS kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong," jelas Ghufron.

"Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) diiming-imingi pindah ke tempat lain. Hanya saja, mereka diminta lebih dulu menandatangani surat permohonan penyaluran kepada Pimpinan KPK.

Menurut sumber VOI, tawaran ini menindaklanjuti rapat pimpinan KPK dan sudah ada beberapa orang yang ditawari oleh pejabat di struktural KPK. Terutama, mereka yang tak begitu bersuara keras.

Senada, sumber lain membenarkan jika ada beberapa pegawai yang ditawari untuk mengisi surat permohonan penyaluran. Namun, tak jelas apa persyaratan dan pertimbangan dipilihnya pegawai tertentu karena mereka akan ditawari melalui pesan tertulis atau telepon.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan yang kini berstatus nonaktif. Ia mengatakan beberapa temannya sudah disodorkan surat permohonan penyaluran yang harus dilengkapi dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari KPK.

"Iya, beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan Pimpinan KPK diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN," kata Novel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Selasa, 14 September.

"Bagi kami itu adalah penghinaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 56 orang. Nantinya, puluhan orang ini akan dipecat pada akhir Oktober sesuai batas pelaksanaan alih status.