JAKARTA - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan mengapresiasi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik dia dan 55 pegawai lain menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dia tak menampik sempat terkejut saat mendengar rencana tersebut.
Hotman merupakan satu dari puluhan pegawai yang bakal diberhentikan oleh KPK pada 30 September besok karena gagal menjadi ASN KPK setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Terus terang kami terkejut ya dan terima kasih atas perhatian Kapolri," kata Hotman kepada wartawan, Rabu, 29 September.
Hanya saja, dengan tawaran tersebut membuatnya makin yakin TWK yang dilakukan sebagai syarat alih status pegawai itu memang bermasalah.
"Satu hal buat kami bahwa (tawaran, red) itu membuktikan ada problem dalam TWK kami," tegas Hotman.
Ia juga menganggap tawaran yang diberikan oleh Listyo kini menjadi pematah stigma yang dihasilkan setelah mereka gagal lulus dalam tes tersebut. Apalagi, Pimpinan KPK pernah menyatakan mereka yang didepak dari komisi antirasuah adalah pegawai yang tak bisa lagi dibina karena mendapat ponten merah dari asesor.
"Itu yang di luar dugaan kan dan membuktikan TWK kita bermasalah. Polisi saja mau rekrut kita. Saya sih melihatnya seperti itu," ungkapnya.
Meski begitu, Hotman mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi maupun informasi langsung terkait rencana ini. Dia mengaku hanya mendengar keinginan Listyo dari media. Sehingga, dia dan puluhan pegawai lainnya belum akan mengambil sikap lanjutan.
"Sebagaimana yang kita minta selalu kan pemerintah bersikap dan tentu kita ingin memastikan dulu apakah ini sikap pemerintah atas surat-surat kita terkait rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI," ujar Hotman.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.
Adapun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.