JAKARTA - Anggota DPRD DKI Viani Limardi resmi dipecat dari keanggotaan partai di PSI. DPP PSI segera mengirim surat kepada Ketua DPRD DKI terkait pemecatan ini.
Nantinya, kedudukan Viani di DPRD bakal diganti dengan anggota legislatif baru dari Fraksi PSI. Namun, pergantian tersebut masih harus melewati sejumlah proses administrasi.
Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus menjelaskan, ketika surat pemecatan sudah diterima DPRD, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kalau suratnya sudah masuk, Pak Ketua DPRD nanti akan bersurat ke KPUD untuk meminta suara terbanyak berikutnya dari Fraksi PSI untuk duduk sebagai Anggota DPRD DKI, untuk penggantiannya," kata Prasetyo kepada VOI, Rabu, 29 September.
Setelah itu, Prasetyo akan bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Lalu, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.
Perkiraan Augustinus, proses pemberhentian anggota DPRD hingga pergantian antarwaktu (PAW) bisa memakan waktu berbulan-bulan. Sehingga, sampai saat ini, Viani masih berstatus sebagai Anggota DPRD dan Anggota Fraksi PSI.
"Saat ini tetap bekerja. Statusnya masih anggota dewan. Selama belum ada SK dari Mendagri, statusnya masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI. Kalau sudah ada SK, barulah bisa diganti," ucap Augustinus.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka menyebut pihaknya akan segera mengirim surat pemecatan Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI ke Ketua DPRD DKI.
"Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini," kata Isyana.
Isyana menjelaskan, PSI telah melakukan proses panjang sebelum akhirnya memecat viani. Proses itu mulai evaluasi DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” ungkap Isyana.
Dari hasil evaluasi tersebut, Isyana menyatakan Viani tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART partai, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.