Viani Limardi Memang Sudah Dipecat PSI, Tapi Dia Masih Jadi Anggota DPRD DKI
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Viani Limardi (Foto: DOK DPRD DKI)

Bagikan:

JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi dari keanggotaan partainya. Surat pemecatannya dilayangkan sejak tanggal 25 September 2021.

PSI menyebut pihaknya segera melayangkan surat pemecatan ke pimpinan DPRD DKI. Namun, sampai saat ini Sekretariat DPRD DKI belum mendapat surat tersebut.

"Surat (pemecatan Viani) belum masuk ke Sekretariat DPRD. Kan sebelum ke pimpinan, surat itu diterima kami dulu. Jadi, Pak Ketua (DPRD) juga belum terima suratnya," kata Plt. Sekretaris DPRD DKI Augustinus saat dihubungi VOI, Rabu, 29 September.

Augustinus menuturkan, jika nanti Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah menerima surat, bukan berarti Viani otomatis sudah tak menjadi Anggota DPRD DKI. Ia bilang, masih ada proses administrasi yang mesti dilalui sebelum Viani melepas jabatannya.

"Saat ini tetap bekerja. Statusnya masih anggota dewan," ucap Augustinus.

Augustinus menjelaskan, ketika surat pemecatan sudah diterima DPRD. Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Di KPU, Prasetyo meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani. Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang memiliki suara terbanyak setelah anggota legislatif yang terpilih saat ini.

Setelah itu, Prasetyo akan bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Lalu, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.

"Endingnya di SK Mendagri. Itulah baru sah bisa diganti. Selama belum ada SK dari Mendagri, statusnya masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI," jelas Augustinus.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka menyebut pihaknya akan segera mengirim surat pemecatan Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI ke Ketua DPRD DKI.

"Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini," kata Isyana.

Isyana menjelaskan, PSI telah melakukan proses panjang sebelum akhirnya memecat viani. Proses itu mulai evaluasi DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” ungkap Isyana.

Dari hasil evaluasi tersebut, Isyana menyatakan Viani tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART partai, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.