Anggota DPRD DKI Viani Limardi Kalah Banding, PSI Minta PAW Segera Diproses
Viani Limardi/DOK ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - PSI meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dengan kader PSI lain.

Sebab, dalam pemecatan PSI kepada Viani yang dibawa ke jalur hukum, pengajuan banding Viani ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Karena itu, kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan," kata kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangannya, Kamis, 9 Februari.

Putusan banding ini dijatuhkan per tanggal 31 Januari 2023. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus mengeluarkan putusan sela yang menolak gugatan Viani Limardi yang menuntut Rp1 triliun kepada PSI akibat pemecatannya sebagai kader partai.

"Putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI," ungkap Isyana.

Sebagaimana diketahui, Viani telah dipecat dari kader PSI lewat surat pemecatan yang dikeluarkan per tanggal 25 September 2021. Per tanggal 14 Oktober 2021, PSI resmi mengirim surat pengajuan PSI Anggota DPRD DKI.

Namun, PAW belum juga diproses karena Viani menggugat PSI ke PN Jakpus per tanggal 19 Oktober 2021. Gugatan ini diajukan viani karena ia merasa alasan pemecatan PSI kepadanya tidak benar. Viani membantah dirinya melakukan penggelembungan dana reses selama menjadi anggota dewan. Tudingan ini membuat dirinya dipecat sebagai kader.

Sampai akhirnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan sela yang menolak gugatan Viani Limardi yang menuntut Rp1 triliun kepada PSI akibat pemecatannya sebagai kader partai.

Dalam amar putusan sela, eksepsi kompetensi absolut PSI diterima oleh PN Jakpus, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Viani sebagai penggugat. Viani pun mengajukan banding sebagai langkah perlawanan lanjutan. Sampai akhirnya, banding Viani ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.