Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mengaku dirinya kini menjadi kader Partai Gerindra. Ia memutuskan untuk masuk Partai Gerindra setelah dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Viani sebelumnya sempat menggugat PSI ke pengadilan dan menuntut ganti rugi atas pemecatannya ini. Kini, Viani pindah partai dan kembali maju sebagai calon Anggota DPRD periode 2024-2029 dalam Pileg 2024.

"Insyaallah (menjadi caleg Partai Gerindra). Makanya, nanti kepastiannya di DCT (daftar calon tetap) itu, ya," kata Viani kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober.

Viani mengaku keputusannya bergabung ke partai berlambang garuda tersebut karena dirinya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di Pemilu 2024.

"Iya (gabung Gerindra) karena Pak Prabowonya. Kan kita memilih partai enggak asal-asal pilih partai, tapi kan 2024 ke 2029 ini kita lihat siapa pemimpin negara Indonesia," tutur dia.

Meski sempat berselisih dengan partai lamanya, Viani mengaku terima melepas jabatannya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta oleh kader PSI lain karena pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) jika lolos sebagai caleg Partai Gerindra

"Ya makanya dilihat kalau masuk berarti pindah, berarti ter-PAW, begitu kan. Tapi kalau nggak masuk, piye ya? Ya, mudah-mudahan," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mendesak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk segera memproses pengajuan PAW Viani Limardi dengan kadernya yang lain.

Viani telah dipecat dari keanggotaan partai oleh PSI sejak hampir 2 tahun lalu. PSI juga sudah mengajukan surat PAW kepada Ketua DPRD DKI.

"Kami telah menyerahkan surat PAW Viani kepada pimpinan DPRD sejak tanggal 14 Oktober 2021. Namun, hingga hari ini surat permohonan kami belum diproses oleh pimpinan DPRD DKI. Kami telah berupaya semampunya namun belum mendapat respons apapun dari pimpinan DPRD DKI," kata Elva kepada wartawan, Senin, 21 Agustus.

Saat itu, DPRD belum memproses PAW Viani sempat terjadi sengketa hukum di pengadilan. Viani menggugat PSI atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2021 namun ditolak.

Viani pun mengajukan banding sebagai langkah perlawanan lanjutan. Sampai akhirnya, banding Viani ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Januari 2023.

PT DKI menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan Viani Limardi yang menuntut Rp1 triliun kepada PSI akibat pemecatannya sebagai kader partai.

Sehingga, menurut Elva, tak ada lagi proses hukum yang bisa ditempuh Viani untuk menuntut partai yang dipimpin oleh Giring Ganesha tersebut.

"Pengadilan Tinggi juga menolak mengadili gugatan Viani terhadap PSI karena seharusnya Viani mengajukan dulu keberatan ke Mahkamah Partai. Tapi, yang bersangkutan tidak mengajukan apapun ke Mahkamah Partai pada saat diberhentikan," ungkap Elva.