JAKARTA - Ketua DPW PSI DKI Michael Victor Sianipar mengaku yakin partainya bisa menang melawan gugatan pengadilan yang dilayangkan mantan kadernya, Viani Limardi.
Michael menyebut, PSI memiliki bukti kuat bahwa Viani melakukan penggelembungan dana reses di DPRD DKI. Hal inilah yang membuat Viani dipecat dari partainya.
"Kan gugatannya sudah dimasukan ke pengadilan dan dari tim hukum kami sudah mulai mempelajari. Tapi kalau kami sih optimis karena kami punya bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai prosedur di internal partai juga," kata Michael kepada wartawan, Minggu, 31 Oktober.
Michael mengaku optimis proses pengadilan tidak akan berjalan terlalu lama. Sebab, bukti bahwa Viani melakukan penggelembungan dana reses berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan.
BACA JUGA:
Meskipun, sebelumnya Sekretaris DPRD DKI (Sekwan) telah menyatakan bahwa dana reses Viani tak digelembungkan. Bahkan, Viani disebut sudah mengembalikan sisa dana reses. Namun, PSI tetap berkukuh kepada hasil pemeriksaan mereka.
"Saya rasa itu masalah perspektif ya. Jadi, saya tidak akan komentari pendapatan yang disampaikan Sekwan. Yang pasti, dari data kami sudah cukup, baik di masa reses terakhir dan sebelum-sebelumnya. Kami lihat bukan hanya satu kejadian," jelas Michael.
Sebagai informasi, PSI memecat Viani dari keanggotaan partainya karena dianggap menggelembungkan dana reses. Tak terima, Viani menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Viani Limardi begitu sadar bahwa hal ini sebenarnya tidak ingin ia lakukan, namun tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.
Tudingan penggelembungan dana reses, menurut Viani, adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan. "Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” ucap Viani.