JAKARTA - Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar meminta Ketua DPRD DKI Jakarta untuk segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Saat ini, PSI telah memecat Viani Limardi dari anggota fraksinya. Surat pengajuan PAW telah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Kabar terakhir, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga sudah meneruskan surat PAW ke KPU DKI Jakarta pada akhir tahun lalu.
Namun, saat itu proses PAW masih terganjal masalah sengketa di pengadilan. Viani mengajukan gugatan sebesar Rp1 triliun kepada PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, akhirnya gugatan itu ditolak.
Dengan demikian, Michael meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta agar mengeluarkan keputusan yang tepat. Menurutnya, proses penggantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan.
"Surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Michael dalam keterangannya, Selasa, 5 April.
Michael berharap Viani segera digantikan dengan calon Anggota Fraksi PSI DPRD DKI yang baru. Pengganti Viani adalah Cornelis Hotman yang memiliki suara terbanyak setelahnya di dapil III.
Michael menyatakan dirinya siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.
BACA JUGA:
“Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Viani telah dipecat dari kader PSI lewat surat pemecatan yang dikeluarkan per tanggal 25 September 2021. Per tanggal 14 Oktober 2021, PSI resmi mengirim surat pengajuan PSI Anggota DPRD DKI.
Seiring dengan hal itu, Viani menggugat PSI ke PN Jakpus per tanggal 19 Oktober 2021. Gugatan ini diajukan viani karena ia merasa alasan pemecatan PSI kepadanya tidak benar. Viani membantah dirinya melakukan penggelembungan dana reses selama menjadi anggota dewan. Tudingan ini membuat dirinya dipecat sebagai kader.
Sampai akhirnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan sela yang menolak gugatan Viani Limardi yang menuntut Rp1 triliun kepada PSI akibat pemecatannya sebagai kader partai.
Dalam amar putusan sela, eksepsi kompetensi absolut PSI diterima oleh PN Jakpus, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Viani sebagai penggugat.