Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi merasa pemecatan dirinya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah sebuah kejahatan dengan maksud membunuh karakternya.

Pembunuhan karakter ini yang merusak citranya, keluarga besar dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.

Tudingan penggelembungan dana reses, menurut Viani Limardi adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” terang Viani Limardi dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Oktober.

Maka, sambung Viani Limardi, wajar dia melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum.

”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Viani Limardi memang bukan gertak sambal. Gugatan yang ditujukan ke PSI telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

Viani Limardi begitu sadar bahwa hal ini sebenarnya tidak ingin ia lakukan, namun tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.

”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” timpalnya.

Dengan dilayangkannya gugatan, ia berharap, akan muncul keadilan.

”Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka" pungkas Viani Limardi.