Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) 10 Anggota DPRD DKI periode 2019-2024 dalam waktu dekat. Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menuturkan, mayoritas anggota dewan tersebut diganti karena pindah partai.

"Rata-rata yang mengundurkan diri ini pindah partai karena pencalegannya (di partai baru)," kata Augustinus kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober.

Kesepuluh Anggota DPRD yang akan di-PAW adalah Anthony Winza Prabowo, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Viani Limardi dari Fraksi PSI; Cinta Mega dan Steven Setiabudi Musa dari PDIP.

Kemudian, Abdul Ghoni dan Adi Kurnia dari Fraksi Gerindra; serta Muhayar RM dan Yusriah Dzinnun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Beberapa Anggota DPRD DKI tersebut yang akan pindah partai di antaranya Anggara dan Idris yang bergabung ke PAN, Viani ke Partai Gerindra, Cinta Mega ke PAN, Abdul Ghoni ke Partai NasDem, Adi Kurnia ke Partai Demokrat, dan Yusriah ke NasDem.

Sementara, Anthony akan melanjutkan studi di luar negeri. Kemudian, Steven dan Muhayar akan diganti karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Augustinus menyebut peresmian PAW yang melantik Anggota DPRD DKI pengganti kesepuluh orang tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan terselesainya tahapan administrasi PAW.

"Dari 10 ini kan sudah ada (surat keputusan PAW) yang masuk duluan. Kita atur jadwal yang pas kapan. Enggak mesti kesepuluhnya berbarengan. Kalau nungguin semua kan lama. Yang sudah keluar SK-nya, langsung kita proses," ungkap Augustinus.

Tahapan PAW yang dimaksud Augustinus awalnya dewan pimpinan partai masing-masing mengirimkan surat pengajuan PAW kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

KPU DKI lalu menetapkan calon pengganti PAW berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak pada satu dapil di bawah Anggota DPRD yang akan diganti tersebut. Penetapan tersebut dikirim kembali ke DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur dan Kemendagri.

Lalu, Kemendagri menetapkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan PAW dan dilanjutkan dengan pelantikan Anggota DPRD DKI pengganti untuk menyelesaikan jabatan periode 2019-2024.

Dari saat ini hingga nantinya resmi digantikan, lanjut Augustinus, para Anggota DPRD yang di-PAW tersebut masih berstatus sebagai anggota fraksi masing-masing.

"Kan di SK fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," imbuhnya.