Wakil Presiden Ma'ruf Amin Imbau Salat Iduladha di Rumah Saja
Dokumentasi - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan dalam rapat koordinasi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Kamis, 15 Juli. (Aris KIP Setwapres)

Bagikan:

JAKARTA - Karena masih dalam pandemi COVID-19, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan salat Iduladha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.  

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi COVID-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 18 Juli.

Ketentuan umat Islam untuk Salat Iduladha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan COVID-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.

Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar mengisi ceramah pada Shalat Tarawih 1 Ramadan 1442 Hijriyah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Senin, 12 April (Mentari Dwi Gayati/Antara)
Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar mengisi ceramah pada Shalat Tarawih 1 Ramadan 1442 Hijriyah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Senin, 12 April (Mentari Dwi Gayati/Antara)

"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Iduladha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Iduladha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Sebelumnya, Wapres meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan kerumunan saat melaksanakan kegiatan Iduladha.

"Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Iduladha baik di masjid maupun di luar masjid," kata Wapres.

Ketentuan terkait penyesuaian ibadah Iduladha 1442 H dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari penularan COVID-19 dan menekan angka kasus penyebaran COVID-19. "Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM Darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah," tandas Wapres Ma'ruf Amin.