JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi tegas kepada awak bus AKAP yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin kepada perusahaan bus terkait.
"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," ucap Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono kepada wartawan, Sabtu, 17 Juli.
"Kemudian kepada bus yang memiliki izin penyelenggara namun tudak memiliki KPS atau kartu pengawasan akan diberikan sanski peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan," sambung dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi tegas kepada awak bus yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin kepada perusahaan bus terkait.
"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," ucap Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono kepada wartawan, Sabtu, 17 Juli.
"Kemudian kepada bus yang memiliki izin penyelenggara namun tudak memiliki KPS atau kartu pengawasan akan diberikan sanski peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan," sambung dia.
Pemberian sanksi, lanjut Marta, sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PM (Peraturan Menteri) Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu, PM 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan orang dengan angkutan bermotor tidak dalam trayek.
BACA JUGA:
Namun, untuk sanksi yang diberikan kepada awak bus akan dikordinasikan dengan pihak kepolisian. Ditegaskan, semua yang melanggar akan ditindak sesuai dengan pelanggarannya, termasuk para perusahaan bus.
"Jadi 3 izin itu akan kita tinjau kembali dari perusahaan-perusahaan itu. Sepertinya dari ini akan ada sanksi pencabutan juga nantinya di dalam tiga kriteria itu," tandas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindak 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelanggaran yang mereka lakukan yaitu berangkat dan menaikan penumpang tidak melalui terminal. Padahal, seluruh penumpang yang melakukan perjalan di masa PPKM Darurat harus melengkapi syarat tertentu.
"Ada 36 bus AKAP yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan Perhubungan Darat. Ke 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu, 17 Juli. Dengan tak melalui terminal, penumpang dapat lolos dari pemeriksaan kelengkapan surat keterangan swab antigen, vaksin dan sebagainya.