Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, diminta tak menaikan tarif melebihi batas atas yang ditentukan.

Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik PO bus AKAP terkait hal itu.

"Saya masih mendata kenaikannya berapa persen. Tarif itu yang menentukan kebijakannya ada di Kemenhub," kata Hendra Kurniawan dikutip dari Antara, Senin, 5 September.

Secara regulasi, kata Hendra, pemerintah hanya dapat mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kelas ekonomi.

Sedangkan untuk kelas non-ekonomi mengikuti harga pasar.

Hal itu karena masing-masing PO bus AKAP menawarkan fasilitas yang berbeda-beda pada setiap armadanya.

"Kalau rata-rata bus yang ada di Terminal Pulo Gebang itu adalah (kelas) non-ekonomi yang tarifnya menyesuaikan dari harga pasar," ujar Hendra.

Tarif Bus AKAP Naik Rp20.000

Suasana loket penjualan tiket bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA)

Salah satu PO bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, yakni PT Gunung Mulia Putera, sudah menaikan harga tiket untuk jurusan lintas Jawa Timur dan Jawa Tengah

Pegawai PO Bus PT Gunung Mulia Putera, Hendry (53) mengatakan, kenaikan tarif tersebut berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000 per penumpang.

"Untuk kenaikan harga yang membedakan tergantung jarak lokasi saja," ujar Hendry.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter, Sabtu, 3 September pukul 14.30 WIB.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Untuk BBM non-subsidi yakni Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.