Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pelanggaran yang mereka lakukan yaitu berangkat dan menaikkan penumpang tidak melalui terminal selama PPKM Darurat. 

Padahal, seluruh penumpang yang melakukan perjalan di masa PPKM Darurat harus melengkapi syarat tertentu. "Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan Perhubungan Darat. Ke 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu, 17 Juli.

Dengan tak melalui terminal, penumpang dapat lolos dari pemeriksaan kelengkapan surat keterangan swab antigen, vaksin dan sebagainya.

Menambahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, puluhan bus itu tercatat menaikan penumpang di tiga terminal bayang.

"Bus ini tidak berangkat dari terminal itu, berangkat di terminal bayangan, seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendang dan sebagainya. Sehigga penumpangnya tidak mmbawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebaginya," kata Sambodo.

Atas perlanggaran itu, puluhan bus itu ditilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan. Bahkan, para pengendara bus juga akan dipersangkakan dengan aturan protokol kesehatan.

"Kita menilang dengan pelanggaran lalu lintas. Kemudian dia juga tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga pelanggaran prokes," tandas Sambodo.