Penularan COVID-19 Anak Tinggi, Anggota DPRD F-PDIP Minta Anies Sanksi Usia 12-17 Tahun Tolak Vaksinasi
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberi sanksi kepada anak berusia 12-17 yang menolak mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Sebab, saat ini, angka penularan COVID-19 pada usia anak lebih tinggi dibanding periode sebelumnya, seiring dengan munculnya varian baru COVID-19 yang bermutasi.

"Segala upaya harus dikerjakan untuk menekan kenaikan kasus ini. Tanpa sanksi yang berlaku tegas, percuma upaya yang dilakukan, karena imbauan saja tidak cukup. Terbukti dengan menyebarnya kasus COVID-19 hingga gelombang kedua," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.

Gilbert menganggap, tingginya penularan COVID-19 pada anak cukup membahayakan. Meski angka keparagan gejala pada kasus corona anak rendah, namun mereka masih biss menularkan virus kepada orang tuanya. 

Yang membahayakan, menurut Gilbert, adalah jika anak menularkan COVID-19 kepada orang dewasa yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta. 

"Kelompok ini mempunyai mobilitas yang tinggi, sulit diawasi dan bila terinfeksi umumnya OTG. Sayangnya tidak ada penegasan kepada kelompok yang menolak vaksinasi, padahal kegagalan vaksinasi kepada kelompok ini menyulitkan untuk mencegah penularan," ungkap Gilbert.

"Mereka berpotensi menjadi sumber penularan yang mobile karena tidak ada gejala atau keluhan tetapi bergerak ke sana-kemari. Kelompok ini juga sulit sekali disuruh disiplin bermasker dan menjaga jarak, khususnya di permukiman padat," tambah dia.

Mengingat usia 12-17 tahun adalah usia sekolah, Gilbert menyarankan pemberian sanksi bagi anak penolak vaksin adalah larangan bagi mereka untuk mengikuti pembelajaran di sekolah.

Pendataan populasi anak ini, kata Gilbert, dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti NIK, KJP, sekolah, atau RT-RW.

"Penegasan sanksi yang diharapkan berupa pelarangan anak ikut pelajaran atau kegiatan ekstra kurikuler bila tidak divaksin, tidak diperkenankan ikut PTM, penghentian subsidi dan larangan mengikuti ujian," tutur Gilbert.

Sebagai informasi, DKI Jakarta mencatat penambahan kasus COVID-19 sebesar 10.903 kasus per tanggal 5 Juli 2021. Dari pertambahan kasus baru, 15 persen kasus menularkan anak di bawah usia 18 tahun.

Rinciannya, 1.273 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 400 kasus adalah anak usia 0-5 tahun. Sedangkan, 8.275 kasus adalah usia 19-59 tahun dan 955 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.