Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah meniadakan pelaksanaan salat Iduladha 2021 secara berjamaah. Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan kurban secara virtual, Jumat, 2 Juli.

Menag Yaqut menjelaskan, salat Iduladha berjamaah dan takbiran keliling ditiadakan pada wilayah yang masuk zona PPKM Darurat guna menekan penularan COVID-19.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," ujar Yaqut

Sementara itu, Menag menuturkan, bahwa penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh berada di lokasi penyembelihan.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," pungkas Yaqut.