Jelang Hari Raya Iduladha, Mahfud MD: Masih Suasana Pandemi, Masyarakat Tidak Berkerumun
Menkopolhukam Mahfud MD/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat merayakan Hari Raya Iduladha. Apalagi, perayaan ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

"Mari laksanakan Hari Raya Iduladha ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang kita hadapi yaitu suasana COVID-19," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 19 Juli.

Salah satu anjuran yang diingatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini adalah tidak berkerumun, termasuk saat melaksanakan kegiatan keagamaan seperti salat.

"Sangat diharapkan kita tidak melakukan kerumunan. Kerumunan yang pertama sebaiknya salat dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan yang difatwakan oleh lembaga agama," ujar Mahfud.

Berikutnya, dia juga mengingatkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan saat melakukan penyembelihan hewan kurban.

Hal tersebut, kata Mahfud, harus dijalankan demi menjaga diri dari paparan COVID-19 di tengah peningkatan kasus yang terus terjadi. Apalagi, seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan di tengah Iduladha bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah.

"Ritual menyembelih korban ada aspek spiritual dalam rangka taqorrub, mendekat kepada Allah. Karena itu kalau kondisi membatasi kita berkerumun, mari kita taqorrub, berkorban untuk mendekat kepada Allah, agar diberi bimbingan, diberi kesehatan, dan dihindari dari Covid," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas elah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iduladha. Dalam edaran tersebut, sejumlah hal terkait perayaan Iduladha telah diatur seperti kegiatan peribadatan di rumah ibadah hingga pemotongan hewan kurban.

Terkait kegiatan peribadatan, kata Yaqut, di tengah PPKM Darurat ini masyarakat diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing. "Artinya kegiatan rumah ibadah untuk sementara tidak dilakukan ada jemaah, misalnya," ungkapnya usai melaksanakan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran kementerian lain yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 16 Juli.

Begitu juga dengan kegiatan takbiran yang menjadi kebiasaan menjelang Iduladha. Yaqut mengatakan masyarakat hanya boleh takbiran di rumah masing-masing.

Sementara takbiran di masjid secara beramai-ramai bahkan arak-arakan dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan dilarang.

"Kami mengatur dan mempersilakan masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna takbiran," tegas Yaqut.

Tak hanya itu, salat Iduladha juga sementara ini hanya boleh dilakukan di rumah. "Tidak ada salat di masjid atau di lapangan saat PPKM," ujarnya.

Lebih lanjut, edaran ini juga mengatur perihal penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya. Kata Yaqut, kegiatan penyembelihan hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan.

Hanya saja, jika kondisi rumah pemotongan hewan begitu ramai maka pemotongan hewan bisa dilakukans sendiri tapi harus di tempat yang terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh mereka yang melakukan kurban serta panitia.

Sedangkan untuk pembagiannya, tak boleh lagi dengan sistem pemberian kupon hingga menyebabkan kerumunan. "Diatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," pungkasnya.