JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam Surat Edaran itu di antaranya mengatur soal penyelenggaraan Salat Iduladha berjamaah hanya berlaku di zona hijau dan kuning penularan COVID-19.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat, 2 Juli.
Meski memperbolehkan pelaksanaan Salat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi.
Yaitu, kapasitas lapangan/masjid/mushala hanya 30 persen. Kemudian, penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemerintah daerah, Satgas COVID-19 setempat, dan aparat keamanan.
Penyelenggara atau DKM wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan masker.
Lalu menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Iduladha.
Lalu, mengatur jarak antarsaf dan antarjamaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha, dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat.
Tak hanya mengatur pelaksanaan, surat edaran ini juga memuat syarat jamaah yang boleh mengikuti Salat Id antara lain, berusia 18 hingga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru pulang dari perjalanan luar kota, dan berasal dari warga setempat, serta membawa perlengkapan salat masing-masing.
Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.
BACA JUGA:
Selanjutnya soal kurban, wajib memenuhi ketentuan antara lain penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Apabila jumlah RPH terbatas maka bisa dilakukan di lapangan terbuka dan hanya orang yang berkurban yang boleh menyaksikan pemotongan.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.*