Menag Minta Bantuan Ormas Ingatkan Masyarakat Tak Mudik Iduladha Saat PPKM Darurat
FOTO ANTARA/Menag Yaqut Cholil Qoumas

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta bantuan organisasi masyarakat seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas lainnya untuk mengimbau masyarakat tak mudik Iduladha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Apalagi, mobilitas masyarakat seperti mudik dapat memicu terjadinya penyebaran virus COVID-19 secara masif.

"Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran COVID-19," kata Yaqut dalam konferensi pers usai melaksanakan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran kementerian lain yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 16 Juli.

Dia mengatakan hal tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan koordinasi dengan ormas tersebut akan dilakukan secepatnya bahkan sore nanti.

"Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan (imbauan, red) ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," ungkap Yaqut.

Sebagai informasi, Kementerian Agama mengumumkan bahwa Iduladha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021. Ketetapan tersebut didasarkan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 11 Juli 2020.

Kembali ke Yaqut, dia kemudian mengingatkan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iduladha. Dalam edaran tersebut, sejumlah hal terkait perayaan Iduladha telah diatur seperti kegiatan peribadatan di rumah ibadah hingga pemotongan hewan kurban.

Terkait kegiatan peribadatan, kata Yaqut, di tengah PPKM Darurat ini masyarakat diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing. "Artinya kegiatan rumah ibadah untuk sementara tidak dilakukan ada jemaah, misalnya," ungkapnya.

Begitu juga dengan kegiatan takbiran yang menjadi kebiasaan menjelang Iduladha. Yaqut mengatakan masyarakat hanya boleh takbiran di rumah masing-masing.

Sementara takbiran di masjid secara beramai-ramai bahkan arak-arakan dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan dilarang.

"Kami mengatur dan mempersilakan masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna takbiran," tegas Yaqut.

Tak hanya itu, salat Iduladha juga sementara ini hanya boleh dilakukan di rumah. "Tidak ada salat di masji atau di lapangan saat PPKM," ujarnya.

Lebih lanjut, edaran ini juga mengatur perihal penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya. Kata Yaqut, kegiatan penyembelihan hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan.

Hanya saja, jika kondisi rumah pemotongan hewan begitu ramai maka pemotongan hewan bisa dilakukans sendiri tapi harus di tempat yang terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh mereka yang melakukan kurban serta panitia.

Sedangkan untuk pembagiannya, tak boleh lagi dengan sistem pemberian kupon hingga menyebabkan kerumunan. "Diatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," pungkasnya.