Lagi, Seruan Tak Salat Iduladha di Masjid Atau Lapangan, Kali ini dari Pemda Bekasi
Rapat koordinasi tata cara ibadah Idul Adha 1442 Hijriah Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI, Kemenag, dan DMI Kabupaten Bekasi di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Jumat, 16 Juli. (Foto Antara)

Bagikan:

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau segenap umat Muslim di daerah itu untuk menjalankan ibadah salat Iduladha di rumah saja guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

"Kami sepakat meniadakan salat Iduladha 1442 Hijriah di lapangan maupun masjid," kata Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar di Cikarang, Sabtu 17 Juli.

Beni mengatakan keputusan itu tertuang dalam pernyataan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama serta Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, menindaklanjuti Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Keputusan tersebut juga mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.

"Kami hanya mempertegas saja untuk menaati ketentuan yang ada saat ini. Jadi peniadaan salat Iduladha ini merupakan arahan pemerintah pusat dan kami tindak lanjuti di daerah," katanya.

Selain imbauan salat Iduladha di rumah, pemerintah daerah juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid dan musalah serta takbir keliling, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal mengatakan peniadaan salat Iduladha di tempat ibadah dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.

"Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk salat. Karena ini (Salat Iduladha) bisa menimbulkan kerumunan dan kondisi PPKM sudah darurat, maka Salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing," ucapnya.

Selain soal salat Iduladha yang tak dianjurkan di masjid atau lapangan di masa pandemi COVID-19 ini, Muhiddin juga mengimbau umat Muslim yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban agar melakukannya di rumah potong hewan atau bisa juga oleh panitia di tempat yang steril dan tidak menimbulkan kerumunan. "Untuk pembagian daging kurban agar memakai kupon dan dagingnya diantarkan langsung ke rumah masing-masing," kata dia.