YOGYAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Yogyakarta menyerukan agar pelaksanaan salat Iduladha dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran kasus COVID-19.
"Ketentuan lain yang menyertai seruan ini adalah meniadakan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang masih cukup tinggi," kata Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Kota Yoyakarta Mohammad Sofyan dikutip Antara, Selasa, 13 Juli.
Kegiatan yang juga diharapkan diselenggarakan dengan cara yang berbeda pada Iduladha tahun ini adalah terkait waktu penyembelihan hewan kurban yang biasanya dilakukan usai salat Iduladha.
Pada tahun in, DMI Kota Yogyakarta mengimbau takmir masjid atau panitia hari besar kurban untuk melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari tasyrik yaitu 21, 22, dan 23 Juli.
Senada dengan DMI, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 terkait penyelenggaraan ibadah Idul Adha di masa PPKM Darurat.
Sejumlah ketentuan yang diatur adalah meniadakan takbir keliling dan menggantinya dengan takbir secara virtual dari masjid atau mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Hanya boleh satu atau dua orang saja yang takbir di masjid atau musala," katanya.
Begitu pula dengan salat Iduladha di lapangan, masjid atau musala dan tempat umum lain ditiadakan dan diganti salat di rumah masing-masing.
"Kegiatan penyembelihan hewan kurban pun tidak dilakukan tepat pada 10 Dzulhijah, tetapi tiga hari tasyrik. Lebih baik disembelih di RPH Giwangan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
BACA JUGA:
Jika panitia penyembelihan hewan kurban tetap menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri, diminta mengajukan izin ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau ke Satgas COVID-19 di kecamatan.
"Hewan kurban pun harus memenuhi syarat kesehatan terutama jika berasal dari luar daerah. Ini juga berlaku untuk penjualan hewan kurban yang harus mematuhi ketentuan kebersihan dan protokol kesehatan," katanya.