JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para tahanannya boleh bersilaturahmi dengan keluarga saat Hari Raya Iduladha. Tapi, ada sejumlah kebijakan yang diterapkan oleh lembaga antirasuah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam rumah tahanan KPK.
"Memenuhi hak para tahanan untuk bisa bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Adha pada tanggal 31 Juli 2020 (10 Dzuhhijah 1441 H) dan untuk menghindari penyebaran COVID-19, Plt Karutan KPK Ristanta menerapkan kebijakan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Mei.
Salah satu kebijakan yang diterapkan, keluarga hanya bisa melakukan kunjungan secara daring yang dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli. Kunjungan tersebut, kata Ali, dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara, pelaksanaan salat Iduladha akan dilaksanakan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dengan khatib dan imam dilakukan oleh tahanan.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pengisian boks khusus makanan dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
"Untuk pengiriman makanan menggunakan boks kecil (boks masing-masing tahanan) dan tambahan satu boks besar per Rutan (pengisian boks hanya khusus makanan)," jelasnya.
Pada hari raya tersebut, para tahanan di dalam rutan akan mendapatkan kesempatan makan bersama tahanan yang dilaksanakan pukul 09.30 WIB-11.00 WIB.
"Makan bersama oleh tahanan dapat dilaksanakan di masing-masing rutan tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya.