Anggota DPRD Sumut Lolos dari Penahanan KPK karena Hasil <i>Rapid Test</i> Reaktif
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Nurhasanah --tersangka kasus penerimaan suap-- lolos dari penahanan KPK karena hasil rapid test-nya reaktif.

"Untuk satu tersangka lain, N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif," kata Direktur Penyidikan KPK, Karyoto melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 28 Juli.

Atas kondisi tersebut, KPK kemudian memutuskan melakukan penjadwalan ulang penahanan terhadap Nurhasanah. Hanya saja waktunya masih belum ditentukan.

Meski tak jadi melakukan penahanan terhadap Nurhasanah, namun KPK tetap menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Hosein Hutagalung dan Mulyani. Keduanya ditahan di rutan yang berbeda yaitu di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19," ungkap Karyoto.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang diduga menerima suap dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp377,5 juta hingga Rp777,5 juta dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penahanan ini dilakukan Rabu, 22 Juli yang lalu.

Suap ini diberikan  terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; persetujuan perubahan APBD daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut; Pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015; dan peolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani hukuman pidana mereka setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun.