Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka terkait dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan 11 anggota DPRD Sumut akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 22 Juli hingga 10 Agustus. Penahanan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari yang lalu.

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," kata Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Rabu, 22 Juli.

Adapun nama para anggota DPRD Sumut yang ditahan adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Dalam penahanannya, 11 orang tersebut akan ditempatkan di rutan yang berbeda. Ghufron mengatakan Sudirman, Ramli, Syamsul Irwansyah, Megalia, dan Ida ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sedangkan Robert, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan KPK Cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tegasnya.

KPK menduga 11 orang tersebut telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; persetujuan perubahan APBD daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut; Pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015; dan peolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Sebelumnya KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani hukuman pidana mereka setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun.