Pengembangan Kasus Suap Adik Zulkifli Hasan, KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Selatan
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan tahun 2016-2017, Hermansyah Harmidi sebagai tersangka baru. 

Dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dia diduga berperan mengumpulkan uang suap.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 24 September.

Penetapan tersangka ini, kata dia, berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat Zainudin, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Zainudin yang saat ini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara, tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada pertengahan 2018. Dia ditangkap setelah menerima suap dari Gilang Ramadhan terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Hermansyah diperintah Zainudin untuk memungut fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. 

Setelah melakukan pungutan, uang tersebut diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Uang yang diserahkan kepada Hermansyah dari rekanan proyek tersebut mencapai Rp72,74 miliar. Dari uang tersebut kemudian dibagi sesuai nilainya. Untuk Pokja ULP mendapat bagian sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Zainudin selaku bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar dua persen.

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hermansyah kemudian ditahan di Rutan KPK Kavling K4 selama 20 hari ke depan guna menjalankan pemeriksaan lanjutan. Namun, sebelumnya dia akan ditahan terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 untuk menjalankan isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19