Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah yang dirampas dari mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Lelang harta milik adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Terpidana Zainudin Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 November.

Ali memerinci tanah yang dilelang itu berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Aset itu tidak dilengkai dengan surat hak milik (SHM) dan bisa ditawar dengan harga limit mencapai Rpp5.254.919.000 dan uang jaminan sebesar Rp1,5 miliar.

Lelang ini dilaksanakan pada Kamis, 24 November mendatang. Bagi masyarakat yang berminat bisa mengakses www.lelang.go.id karena kegiatan dilakukan dengan sistem closed bidding.

"Batas akhir penawaran Kamis, 24 November 2022 pukul 09.30 waktu server sesuai WIB," ungkap Ali.

Setelah dinyatakan menang, masyarakat bisa melunasi aset tersebut dalam lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan. Bea lelang pembeli mencapai 2 persen dari harga.

Sebagai informasi, Zainudin dinyatakan bersalah terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akibat perbuatannya, adik Zulhas itu dihukum 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hukuman itu diberikan setelah dia mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.

Selain itu, Zainudin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rpp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.