Eks Ajudan Ceritakan Momen Romantis Putri-Ferdy Sambo di HUT Pernikahan, Bergantian Suap ART dan Ajudan
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 13 Saksi Dihadirkan. (Tim grafis Video VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi memiliki momen romantis di Magelang dengan sejumlah ajudan dan asisten sumah tangga (ART). 

Malam hari saat mereka merayakan HUT pernikahan, Ferdy Sambo dan Putri berganti-gantian menyuapi para ajudan hingga ART dengan kue dan nasi kuning. 

Hal ini diceritakan salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November. Deden dihadirkan dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy dan Putri sebagai saksi. 

Awalnya Daden bercerita pada tanggal 6 Juli dirinya bersama almarhum Brigadir J mengambil kue dan nasi kuning untuk acara HUT pernikahan. Malam hari sekitar pukul 10.30 keduanya kembali ke kediaman Magelang sambil membawa kue dan nasi kuning.

"Atas petunjuk almarhum Brigadir J nanti pukul 00.00 baru keluar untuk anniversary pernikahan. Kemudian jam 00.00 saya menurunkan kue bersama Bang Ricky, saya bawa kue, kemudian saya simpan di meja makan,"

"Kemudian untuk nasi tumpeng dibawa oleh almarhum Yosua dan Richard. Kemudian ada saudara Kuat Ma'ruf sudah menunggu juga. Pukul 00.01 baru kita keluarkan kue dan tumpeng," jelas Daden kepada hakim. 

Acara dimulai dengan doa bersama yang dipimpin Ferdy Sambo dan Putri. Saat itu para ajudan dan ART mengelilingi meja makan. 

"Acara malam itu bapak atau ibu mimpin doa di ruang makan itu ada saya, Yosua, Richard, Kuat, kemudian ada Susi juga, kita acara mengelilingi tempat makan itu," ujar dia.

Selesai doa, acara dilanjutkan dengan makan-makan sekitar pukul 02.00 dinihari.

"Untuk malam itu hanya kue, ibu-bapak motong kue dan tumpeng disuapin satu per satu. Untuk kue itu bapak. Yang pertama itu kalau tidak salah Bang Ricky, yang pertama pasti senior, kalau urutan saya tidak ingat," kata Daden. 

Untuk tumpeng nasi kuning, Putri sendirilah yang menyuapi para ajudan satu persatu. 

Sebagai informasi, Daden merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.