JAKARTA - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November.
Satu persatu saksi dihadirkan hakim untuk dimintai keterangan untuk mengetahui secara detai sebelum dan sesudah pembunuhan Brigadir J. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Deden Miftahul Haq. Deden merupakan ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Deden bercerita mengenai rangkaian kegiatan selama dirinya mengawal Sambo di Magelang. Ternyata dirinya pernah satu mobil dengan almarhum selama di Magelang. Deden bilang, pada 6 Juli, Brigadir J sempat curhat mengenai pekerjaanya sebagai ajudan.
Momen itu terjadi saat Brigadir J dan Deden di lampu merah, sebuah jalan di Magelang. Kala itu, Brigadir J bertanya kepadanya, apakah selama bekerja pernah merasa jenuh? Deden lalu menjawab jenuh itu lumrah dalam kehidupan pekerjaan. Untuk mengatasi hal itu harus pintar-pintar dalam bersiasat.
"Kalau tidak salah seperti ini (Deden menirukan pertanyaan Brigadir J). Le, selama ini kau punya rasa jenuh? Saya enggak terlalu menggubris. Ada ga sih rasa jenuh. Kalau tidak salah saya jawab yang namanya bekerja pasti ada rasa jenuh, cuma saya sampaikan harus pinter-pintar menyiasatinya,"
"Tahun pertama harus berbuat apa, pun berikutnya. Intinya kita punya resolusi," kata Deden.
Usai menjawab itu, Deden bilang Brigadir J tiba-tiba menepuk tangan saya hingga handphone yang dipegangnya terjatuh.
"Itu dia (Brigadir J balas menjawab) gue enggak punya resolusi. Kenapa saya tanya? Saya lupa bicara apa lagi, yang saya ingat makanya kamu nikah. Kenapa? Karena kalau kita melayani pimpinan fokus kita pasti ke pimpinan tapi kalau ke diri kita," ujar Deden.
Adapun dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa bakal menghadirkan 13 saksi, salah satunya kakak kandung Sambo, yakni Leonardo Sambo.
"Rencana ada 13 saksi yang dihadirkan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Selanjutnya para saksi yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah. Kemudian, untuk pembantu atau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan memberikan kesaksian antara lain, Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad, dan Daryanto atau Kodir.
Sementara untuk saksi lainnya merupakan satpam atau security Kompleks Polri, Duren Tiga. Mereka yakni, Marjuki, Alfonsius Dua Lurang dan Damianus Laba Kobam alias Damson.
BACA JUGA:
Terakhir, saksi yang akan dihadirkan yakni kakak kandung Ferdy Sambo, yakni, Leonardo Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.