JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pihak swasta terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK delapan saksi itu diperiksa penyidik pada Sabtu, 5 November di Mako Brimob Polda Papua. Saksi itu adalah swasta, bernama Rijanto Lakka; Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny Pirono; Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne; dan Staf Finance PT Tabi Bangun Papua Meike.
Kemudian ada juga Staf PT Tabi Bangun Papua Yani Adiningrum; Direktris CV. Walibhu Irianti Yuspita; Komanditer CV. Walibhu Razwel Patrick Williams Bonay; dan Staf CV. Walibhu Irma Imelda.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 November.
BACA JUGA:
Ali tak memerinci proyek apa yang dibangun bersama pihak swasta itu. Namun, dia meyakini keterangan yang diberikan para saksi di hadapan penyidik akan membuat terang dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Dia kemudian diperiksa KPK pada Kamis, 3 November lalu di Jayapura.
Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli juga sempat berbincang dengan Lukas.
Dalam perbincangan itu, Firli sempat menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.