Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri dan anak Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda-Astract Bona Timoramo Enembe ikut campur mengurusi penentuan perusahaan pemenang proyek di Papua. Dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa keduanya pada Rabu, 18 Januari.

"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi diantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari.

Selain itu, keduanya diduga tahu adanya penyerahan uang yang dilakukan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka ke Lukas Enembe. Uang itu sebelumnya disebut untuk mendapatkan proyek di Provinsi Papua.

Lebih lanjut, Ali memastikan tak ada yang dilanggar dari pemeriksaan anak dan istri Lukas Enembe. Semua pertanyaan penyidik berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Papua itu.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Penerimaan uang dari diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya.

Adapun dalam kasus itu, KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.