JAKARTA - Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda bungkam usai diperiksa penyidik KPK. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Yulce usai diperiksa sejak pagi tadi, Rabu, 18 Januari.
Anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe juga tak mengeluarkan sepatah kata pun. Kompak dengan sang ibu, dia langsung bergegas keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Yulce dan Astract diperiksa sebagai saksi untuk Lukas Enembe. Selain mereka, ada saksi lain yang diperiksa, yaitu swasta bernama Yonater Karomba.
Terkait pemeriksaan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan menelisik perihal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas. Termasuk, cara dia mengelola uang yang diterimanya.
"Dari setiap saksi yang kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik, siapapun saksinya, dari tim pasti melakukan pendalaman-pendalaman terkait proses dugaan pemberiannya, penerimaan uang, dan penggunaan uang," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, penyidik juga akan menelisik peran Yulce sebagai istri Lukas. Hanya saja, Ali tak mau memerinci lebih lanjut terkait hal ini.
Diberitakan sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.
Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
BACA JUGA:
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.