Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sejak Rabu, 18 Januari. Pembantaran dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Tersangka LE dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.

Ali menegaskan tak ada kondisi gawat yang dialami Lukas. "Bahkan informasi yang kami terima, tersangka LE bisa berdiri dan jalan ketika dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatannya," ujarnya.

KPK membantarkan Lukas hanya untuk memenuhi hak kesehatan tersangka seperti yang diatur dalam perundangan. Pihak keluarga juga sudah diinformasikan.

"Dokter pribadi tersangka LE pun juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka," tegas Ali.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan kliennya dibantarkan di Paviliun Kartika 2 RSPAD Gatot Soebroto. Pembantaran dilakukan setelah Lukas disebutnya drop sehingga batal menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.