JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak memahami penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Papua adalah langkah penegakan hukum. Tak ada kepentingan lain, selain penegakan hukum.
"Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka, sudah terang benderang masalahnya apa dan itu sudah diumumkan oleh KPK," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 11 Januari.
Tersangka dugaan suap dan gratifikasi ini, sambung Mahfud, juga sudah ditunda penahanannya karena sakit. KPK dalam upaya penangkapan juga memperhatikan hak Lukas sebagai tersangka.
Sehingga, Mahfud minta jangan ada lagi pihak yang mempertentangkan penangkapan ini.
"Semua pihak supaya memahami ini," tegasnya. "Jangan lagi dipertentangkan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM," sambung Mahfud.
Lagipula, Lukas yang mengaku sakit nyatanya bisa bisa meresmikan gedung pemerintahan di Papua dan kegiatan lainnya. "Sesudah konsultasi dengan saya membicarakan dengan saya, Ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap," ujarnya.
Lukas Enembe akhirnya dibawa ke Jakarta pada Selasa, 10 Januari lalu dan tiba sekitar pukul 20.45. Dia ditangkap saat makan siang di sebuah restoran di Papua.
KPK mengungkap penangkapan dilakukan karena Lukas diduga berupaya kabur ke luar negeri. Sehingga, tim bergerak memburunya setelah memantau kesehatannya lebih dulu karena dia diklaim sakit parah oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.
Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
BACA JUGA:
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.